Jumat, 07 September 2012
Beli Rumah Oper Kredit? Pastikan Legalitasnya!
Ketika mencari rumah, beberapa orang memilih membeli rumah second dengan cara melanjutkan kredit dari pemilik lama. Umumnya, mereka ingin cepat mendapatkan rumah ketimbang membeli rumah baru karena harus menunggu rumah itu selesai dibangun.
Selain cepat, fasilitas di rumah second, seperti terali, pompa air, dan aliran listrik serta air, sudah tersedia. Di sisi lain, hal juga harus diperhatikan ketika membeli rumah second adalah mempertimbangkan biaya renovasi yang harus dikeluarkan.
"Hal paling penting adalah memeriksa kembali legalitasnya," ujar VP Consumer and Retail Lending BNI Indrastomo Nugroho.
Pembeli rumah second, menurut Indrastomo, harus mengecek kembali apakah rumah yang akan dibeli benar-benar bebas dari gugatan atau sengketa. Ketika membeli rumah yang pemiliknya masih harus mencicil kredit pemilikan rumah (KPR), sertifikat rumah masih diagunkan ke bank.
Untuk mengeceknya, pembeli dapat meminta fotokopi sertifikat rumah tersebut. Dengan berbekal fotokopi sertifikat, calon pembeli dapat meminta bantuan notaris untuk mengecek keaslian dan memeriksa rumah tersebut bermasalah atau tidak ke kantor pertanahan kota atau kabupaten setempat.
"Kalau sertifikat sudah tidak ada masalah, nanti ada tanda pengecekan dari kantor pertanahan," ujar Dedek Yuliona, notaris.
Dia menambahkan, nama penjual rumah harus sama dengan nama terakhir di dalam sertifikat. Jika nama yang tercantum dalam sertifikat sudah meninggal, nama penjual harus sesuai dengan nama ahli waris berdasarkan surat kematian atau surat keterangan waris. Selain itu, beberapa surat dan kelengkapan administrasi juga harus dipersiapkan dalam transaksi rumah second.
"Dari pihak penjual harus ada beberapa surat keterangan, yaitu kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) dari suami serta istri jika sudah menikah. Jika penjual masih bujangan, penjual harus membuat surat pernyataan bahwa dia belum menikah. Jika penjual rumah janda atau duda, perlu diminta dokumentasinya, apakah terus hidup atau mati. Nah, jika terus hidup, apakah sudah ada pembagian harta gona-gini. Kalau belum ada, mantan suami atau mantan istri tetap harus membubuhkan tanda tangan sebagai tanda persetujuan bahwa rumah itu boleh dijual," ujar Dedek lagi.
Keterangan lain yang harus disertakan adalah surat nikah dan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Sementara pihak pembeli harus menyertakan KTP, KK, dan NPWP Tunggakan.
Tunggakan
Selain masalah legalitas, perhatikan juga apakah masih ada tunggakan tagihan telepon, air, listrik, pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan, atau iuran kebersihan dari pemilik lama. Tagihan-tagihan ini juga perlu dibalik nama menjadi nama pemilik barn.
"Kecuali PBB, sepertinya sedikit yang membalik nama menjadi atas nama pemilik barn. Sebenarnya tidak ada masalah jika tidak membalik nama pada PBB," kata Indrastomo.
Setelah legalitas dan tagihan diperiksa dengan saksama serta penjual dan pembeli sudah mencapai kata sepakat soal harga, langkah selanjutnya adalah menghitung berapa besar sisa kredit ke bank dan berapa yang harus dibayarkan kepada penjual rumah.
"Jadi, jelas berapa yang dibayarkan kepada pembeli dan yang dibayarkan kepada bank untuk meneruskan kredit," tutor Nina Noviana, MGR Consumer Product Development BNI.
Sumber :
Kompas Ekstra
Editor :
Latief
7 Pertimbangan Membeli Rumah Lama
| Periksa kondisi rumah dengan mengunjungi langsung rumah yang akan Anda beli untuk mengetahui kondisi bangunannya, seperti tembok retak, kebocoran atap, atau rembesan air hujan di tembok. |
Memiliki rumah baru kadang muncul karena faktor kebutuhan yang mendesak. Umpamanya, karena pekerjaan baru, Anda terpaksa pindah ke kota baru atau rumah kontrakan harus segera dikosongkan. Nah, bagaimana jika muncul ide untuk membeli rumah lama saja?
Membeli sebuah rumah baru atau lama tentu ada perbedaan untung dan ruginya. Khusus memilih rumah lama, simak beberapa hal penting di bawah ini sebelum Anda memilihnya:
1. Usahakan membeli rumah langsung dari pemiliknya. Ini akan lebih menguntungkan karena bisa memperoleh informasi secara detail. Harga pun akan jauh lebih murah sebab penjual tidak perlu memberi komisi kepada perantara.
2. Pilih perantara yang tepat, jika Anda terpaksa membeli melalui perantara. Ada baiknya, Anda pilih perantara yang sudah dikenal, baik dari saudara atau teman dan relasi. Jika tidak, jangan ragu gunakan pialang terkenal dengan reputasi baik.
3. Perhatikan usia bangunan, mengingat rumah yang Anda beli bukan rumah baru. Secara sederhana, usia bangunan rumah bisa diklasifikasikan menjadi:
- baru (kurang dari 10 tahun)
- sedang (10 hingga 20 tahun)
- tua lebih dari 20 tahun
Selain itu, Anda sebagai pembeli juga perlu menanyakan kapan terakhir kali rumah tersebut direnovasi. Semakin tua bangunan, semakin penting Anda mempertimbangkan anggaran renovasi.
4. Periksa dokumen kelengkapan rumah, mulai keaslian sertifikat rumah, sertifikat IMB, serta bukti pembayaran pajak, bumi dan bangunan (PBB). Jika nama dalam surat-surat tidak sama dengan nama penjual, Anda perlu tanyakan status hubungannya. Jika penjual belum melakukan proses balik nama, Anda perlu meminta akta jual-beli yang sah atas nama rumah. Namun, khusus untuk rumah berstatus harta warisan, Anda perlu menanyakan berapa banyak ahli waris sahnya. Ini penting guna menghindari masalah hukum di kemudian hari.
5. Anda perlu mengetahui kisaran harga. Untuk itu, cari informasi sebanyak-banyaknya tentang harga pasaran tanah dan rumah di sekitar lokasi sehingga Anda bisa melakukan penawaran dan kisaran harga yang wajar.
6. Pilih lokasi dengan cermat dengan menggali sebanyak-banyaknya informasi untuk mengetahui situasi lingkungan calon rumah Anda ini.
7. Periksa kondisi rumah dengan mengunjungi langsung rumah yang akan Anda beli. Hal ini penting untuk mengetahui kondisi bangunannya, seperti tembok yang retak, kebocoran atap, atau rembesan air hujan di tembok.
Nah, selamat berburu calon "rumah baru" Anda!
Sumber :
Kompas Ekstra
Editor :
Latief
Seni Bernegosiasi Membeli Rumah!
| Ilustrasi. |
Bila Anda menyadari, sebenarnya transaksi jual beli bukan semata urusan harga yang sesuai untuk penjual maupun pembeli. Transaksi jual beli memiliki seni negosiasi tersendiri, yang belum tentu bisa dilakukan oleh semua orang.
Namun, jangan khawatir, karena negosiasi dapat dipelajari lewat strategi atau trik. Menurut Supriyadi Amir dalam bukunya "Sukses Membeli Rumah Tanpa Modal" terbitan Laskar Aksara, ada 10 strategi bisa Anda pelajari. Simak catatannya berikut ini:
Mengetahui harga pasar
Sebelum memutuskan membeli unit tumah, pastikan Anda cocok dengan harga yang ditawarkan pemilik. Namun, sebelum mengajukan penawaran, ada baiknya Anda mengetahui lebih dulu harga rumah yang ditawarkan penjual sama dengan harga jual pada rumah lain dengan kondisi sama di wilayah tersebut.
Ketahui pula kondisi rumah perlu perbaikan tambahan atau tidak, serta berapa lama rumah tersebut ditawarkan untuk dijual. Dari informasi ini, Anda bisa mendapatkan gambaran harga beli terbaik untuk rumah tersebut.
Jangan terbawa emosi
Ketika tertarik sebuah rumah, Anda harus tetap melihatnya secara obyektif. Jika terlalu terbawa perasaan, dalam artian sangat menyukai rumah tersebut, maka hal itu tidak akan menguntungkan. Sekali Anda melibatkan emosi dalam bernegosiasi, harga jual rumah tidak akan memberi keuntungan bagi Anda.
Bersiap kompromi
Tidak ada negosiasi tanpa kompromi. Dengan tetap memegang kendali negosiasi, bersiaplah kompromi dengan penjual atau bersikaplah fleksibel.
Ajukan penawaran harga setelah survei. Biasanya, Anda akan tergoda dan segera memberikan penawaran setelah tertarik pada sebuah rumah. Sebaiknya Anda tidak melakukan itu. Manfaatkan tiga atau empat kali survei untuk analisis perhitungan sekaligus tarik ulur dengan penjual. Berikan penawaran wajar, yaitu sesuai dengan cash flow dari rumah tersebut.
Dasar penawaran dari cash flow
Setiap hendak melakukan penawaran, Anda perlu menghitung potensi keuntungan. Mulai perbandingan harga pasar, harga likuidasi sampai harga transaksi. Dengan demikian, Anda bisa memperkirakan potensi cash back yang bisa didapatkan. Selanjutnya, hitung potensi cash flow. Dari hasil perhitungan itulah Anda bisa beri penawaran yang layak.
Tentukan batas maksimal penawaran
Investor yang baik adalah mereka yang sudah melakukan persiapan sebelum bernegosiasi. Dengan demikian, ketika negosiasi berlangsung, Anda sudah menentukan batas maksimal harga penawaran.
Namun, jika penjual terlihat sulit menerima harga di bawah batas maksimal Anda, sebaiknya negosiasi dihentikan supaya tidak membuang waktu.
Jangan sebut harga lebih dulu
Jangan pernah Anda menjadi yang pertama menyebut harga. Biarkan penjual menyebutkan harga jual serta berapa batas akhir penawarannya. Biasanya, setelah itu penjual akan menanyakan harga penawaran.
Tawar lebih rendah
Ketika mengajukan penawaran, berikan angka lebih rendah dari harga transaksi yang diinginkan. Misalnya, ingin bertransaksi di angka Rp 1 miliar, maka ajukan penawaran pada kisaran Rp 600 juta - Rp 800 juta. Dengan demikian, ada rentang Rp 200 juta - Rp 400 juta yang bisa digunakan untuk bernegosiasi.
Jangan mau dipengaruhi
Biasanya, pengaruh akan muncul dari broker atau penjual saat pertama kali melihat rumah. Jika Anda tidak mempunyai pengetahuan lengkap mengenai properti, sesungguhnya keputusan tersebut adalah keputusan broker atau penjual. Di sinilah pentingnya waktu 3 - 4 hari sebelum mengajukan penawaran. Karena, Anda dapat memanfaatkan waktu untuk mendapatkan informasi lengkap.
Meminta tenggang waktu
Setelah disepakati, masih ada negosiasi lanjutan berkaitan dengan jangka waktu pembayaran. Pembiayaan yang dibantu oleh bank membutuhkan waktu sekitar 1 bulan. Jadi, Anda harus meminta tenggang waktu lebih lama untuk proses pencairan tersebut. Biasanya, penjual akan memaklumi dan menerima permintaan tersebut.
Editor :
Latief
Amankah Membeli Rumah Hasil Lelang?
| Rumah yang dilelang oleh bank kebanyakan adalah rumah sitaan dari pemilik lama karena mereka tidak sanggup membayar hutang. |
Membeli rumah seken hasil lelang mungkin belum terlalu populer di Indonesia. Hal tersebut karena memunculkan kesan, bahwa rumah lelang seolah mengandung sengketa atau dalam kondisi bermasalah. Nah, sebetulnya amankah membeli rumah hasil pelelangan?
Rumah yang dilelang oleh bank kebanyakan adalah rumah sitaan dari pemilik lama karena mereka tidak sanggup membayar hutang. Namun, sebelum dilelang bank telah memastikan dokumen dan kepastian hukumnya, mulai sertifikat tanah, IMB, sampai PBB sudah lengkap.
Selain dokumen telah siap, membeli rumah hasil lelang memberi peluang kepada Anda mendapatkan harga jauh lebih murah dari harga pasar. Untuk mekanismenya, calon pembeli tidak bisa berhubungan langsung dengan pemilik aset, tetapi dengan mendatangi balai lelang pemerintah atau swasta yang ditunjuk Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).
Biasanya, rumah yang dilelang tersebut dipublikasikan oleh bank lewat media massa atau informasi di kantornya. Bank juga memberikan detail keberadaan dan kondisi rumah tersebut.
Selanjutnya, calon pembeli membayar uang jaminan sebesar 20 % - 50 % dari harga yang ditawarkan. Bila tidak memenangkan lelang, uang jaminan tersebut akan dikembalikan.
Saat proses lelang, pembeli akan melakukan transaksi tawar menawar. Bila tawaran Anda tertinggi, Anda akan keluar sebagai pemenangnya.
Setelah menang, kewajiban selanjutnya adalah melunasi seluruh pembayaran paling lama tiga hari kerja. Setelah lunas, KPKNL akan menyetorkan dana ke bank dan mengeluarkan risalah lelang. Pemenang kemudian membawa risalah lelang dan data diri ke bank untuk mengambil dokumen lengkap rumah.
Namun demikian, membeli rumah lelang tetap harus cermat dan hati-hati, khususnya bila rumah tersebut melalui proses pengadilan. Karena, bisa saja, rumah tersebut masih dalam proses penjaminan, yang artinya dikuasai pemilik jaminan atau belum dikosongkan. Maka, ketika Anda memenangkan rumah tersebut, Anda mesti meminta surat permohonan pengajuan pengosongan ke pengadilan.
Editor :
Latief
Aturan Uang Muka Mulai Berlaku Hari Ini
| Ilustrasi |
Masyarakat yang akan membeli rumah atau kendaraan bermotor menggunakan kredit bank atau pembiayaan harus memiliki uang muka cukup. Peraturan Bank Indonesia dan peraturan menteri keuangan tentang uang muka minimum berlaku hari Jumat (15/6/2012) ini.
Ketua Umum Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Wiwie Kurnia menyampaikan, beberapa perusahaan pembiayaan sudah melaksanakan aturan itu. ”Di atas kertas, akan ada penurunan pembiayaan 30-50 persen,” kata Wiwie kepada Kompas, Kamis (14/6/2012).
Wiwie memperkirakan dampak aturan itu akan terasa sekitar 3-6 bulan mendatang. Bank dan perusahaan pembiayaan punya masa transisi tiga bulan setelah BI dan Kementerian Keuangan menerbitkan aturan itu pada 15 Maret 2012.
Aturan uang muka minimum itu hanya berlaku bagi bank konvensional. Bank syariah justru berharap agar aturan itu belum akan diberlakukan bagi bank syariah. ”Sehingga bisa menjadi alternatif untuk membantu perkembangan pembiayaan syariah,” kata Sekretaris Perusahaan Bank Syariah Bukopin Evi Yulia.
Menurut Direktur Penelitian dan Pengaturan Perbankan BI Mulya E Siregar, BI dan Kementerian Keuangan mengevaluasi aturan ini pada enam bulan mendatang. ”Apakah aturan ini dilaksanakan, apakah ada penurunan pembiayaan,” kata Mulya.
Ketua Umum Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia Gunadi Sindhuwinata mengatakan, penentuan ketentuan uang muka berdampak serius bagi industri sepeda motor. Selama ini, pembelian sepeda motor secara kredit mencapai 70 persen. Separuh dengan maksimum uang muka 10 persen.
”Kalau ditentukan uang muka wajib 20 persen, ini akan sangat memberatkan konsumen. Sebelum aturan uang muka diterapkan, tiga bulan belakangan (Maret-Mei) penjualan sepeda motor sudah turun. Dengan ketentuan uang muka yang baru, penjualan akan makin turun,” ujar Gunadi.
Dari data Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia, penjualan sepeda motor per Maret 2012 mencapai 619.678 unit, tetapi April menjadi 617.508 unit dan Mei menjadi 611.251 unit.
Menurut Gunadi, konsumen sesungguhnya sanggup membayar dengan cara mencicil. Bagi mereka, uang muka jadi masalah karena uang muka harus dikumpulkan selama berbulan-bulan. ”Kompetisi yang dikhawatirkan BI tidak akan terjadi. BI mau mengontrol agar tidak ada penggelembungan kredit. Saya kira di Indonesia tidak akan terjadi karena permintaan tinggi, bukan suplai tinggi,” ujar Gunadi.
General Manager PT Toyota Astra Motor Widyawati Soedigdo mengatakan, ”Kebijakan ini tentunya memberi efek negatif, terutama untuk produk-produk yang dengan persentase pembelian kredit yang cukup besar.”
Namun, Joko Utomo, Deputi General Manager PT Suzuki Indomobil Sales, mengatakan, setiap industri otomotif dipastikan akan menyiasati dengan perhitungan-perhitungan yang sebisa mungkin tidak memberatkan konsumen, terutama saat pembayaran pertama.
Sumber :
Kompas Cetak
Editor :
Erlangga Djumena
Riset: Mau Beli Rumah? Cek Dulu Dapurnya!
| Apakah dapur baru Anda ini sudah tampak nyaman Akankah Anda merasa benar-benar nyaman saat nanti berada di dalamnya |
Bagi kebanyakan orang, membeli rumah baru merupakan sebuah investasi besar. Ada beberapa panduan bisa membantu Anda menemukan sebuah rumah yang akan membuat Anda bahagia sepanjang waktu menghuninya.
Sebuah riset yang dilakukan baru-baru ini oleh Merillat, sebuah industri furnitur lemari kabinet di Amerika Serikat, memaparkan tentang apa yang ada dalam pikiran konsumen ketika membeli sebuah rumah. Studi tersebut mengungkapkan, bahwa urusan kebutuhan dapur lebih mendominasi ketimbang ruangan lainnya, yang kemudian diikuti oleh ruang tamu dan kamar tidur.
"Dapur adalah tempat pertemuan untuk acara-acara tertentu, kegiatan keluarga atau aktivitas harian, sehingga menjadi sangat penting bagi calon pembeli untuk memastikan dapur baru mereka akan mempertemukan kebutuhan itu, baik itu dari segi desain maupun fungsinya," kata Paul Radoy, Manager of Design Services Merillat.
Mencoba memuat sebuah daftar untuk membantu Anda menentukan sebuah dapur sudah benar-benar cocok atau belum untuk Anda sehingga ini hal penting untuk dipertimbangkan. Tanyakan pada diri Anda sendiri beberapa daftar pertanyaan berikut ini:
1. Apakah Anda sudah menyukai tata letak dapurnya? Pertimbangkan tata letak dapur ini dari segala perspektif dan biarkan semua perspektif itu yang akan menyimpan dan menatanya dalam pikiran Anda.
2. Selanjutnya, kini apakah dapur baru Anda ini sudah tampak nyaman? Akankah Anda merasa benar-benar nyaman berada di dalamnya? Anda mesti rasakan, betapa nyamannya rumah Anda itu sesegera mungkin!
3. Apakah dapur ini membantu Anda memfasilitasi frekuensi interaksi Anda dengan keluarga atau teman-teman Anda? Maka, pertimbangkan segi pemandangan di sekeliling ruangan ini, seperti area tengah (ruang tamu) dan ruang makan. Dari situ, pertanyaan selanjutnya adalah, dapatkah Anda bisa begitu mudahnya bersosialisasi dengan keluarga dan teman-teman Anda?
4. Apakah lemari kabinet di dalamnya terlihat menarik dan tahan lama? Cek lagi, apakah lemari-lemari di situ telah terlindung dengan baik dari air, atau Anda pastikan bahwa furnitur-furnitur ini secara kualitas tahan banting, bukan kualitas rendahan!
5. Pastikan bahwa warna interior melengkapi eksterior ruangan ini. Apakah dapur ini punya efek visual atau focal point (titik perhatian) yang baik atau menarik, seperti nuansa pantai atau tampilan unik lainnya?
6. Apakah dapur ini punya ruang penyimpan atau lemari yang memadai untuk mengakomodir semua peralatan dapur Anda? Studi yang disebutkan oleh Merillat mengungkapkan, setelah renovasi sebuah dapur banyak pemilik rumah justeru menemukan, bahwa mereka tidak punya cukup lemari penyimpan. Maka, pastikan bahwa Anda tidak akan mengabaikan persoalan ini saat memikirkan sebuah rumah baru bagi Anda dan keluarga.
Nih...6 Biaya Penting Disiapkan Sebelum Beli Rumah!
| Sebaiknya setiap transaksi keuangan menyangkut tanah dan bangunan dilakukan di depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT) karena hal ini menyangkut aspek legalitas. |
Beberapa biaya lain tersebut biasanya terkait kepentingan perizinan rumah yang akan Anda beli. Besaran biaya tersebut terutama untuk 6 keperluan, seperti BPHTB, biaya balik nama, notaris, provisi, asuransi serta akta pemberian hak tanggungan.
BPHTB
Mengacu pada pasal 5 UU No 21 tahun 1997, tarif BPHTB atau Perolehan hak atas tanah dan bangunan yang dibebankan ke pembeli adalah 5 persen dari Nilai Perolehan Objek Pajak (NPOKP) setelah dikurangi Nilai Perolehan Objek Tidak Kena Pajak (NPOPTKP). Pada tiap wilayah nilai NPOPTKP berbeda-beda.
Biaya balik nama
Biaya ini adalah biaya untuk perubahan status kepemilikan dari penjual ke pembeli. Jika Anda membeli rumah dari pengembang, biasanya biaya balik nama sudah diurus pengembang. Anda cukup menyiapkan dananya saja, sementara jumlah besarannya berbeda-beda di tiap daerah.
Notaris
Sebaiknya setiap transaksi keuangan menyangkut tanah dan bangunan dilakukan di depan notaris atau pejabat pembuat akta tanah (PPAT). Hal ini patut Anda lakukan karena menyangkut aspek legalitas.
Umumnya notaris akan melakukan pengecekan sertifikat dan mengurus legalitas rumah. Besarnya biaya pun berbeda di tiap kota.
Provisi
Jika membeli rumah dengan KPR, ada biaya provisi yang harus Anda bayarkan ke bank. Biaya ini meliputi biaya administrasi dan dibebankan kepada pembeli. Besar biaya ini berbeda pada tiap bank, berkisar antara 1 persen dari total pinjaman yang disetujui.
Asuransi
Setiap rumah mendapatkan perlindungan asuransi, terutama yang Anda beli dengan fasilitas KPR. Umumnya asuransi yang ditawarkan pengembang hanya melindungi aset bank yang masih dalam proses pembayaran (cicil). Sedangkan aset yang sudah Anda miliki (sudah dicicil) tidak diganti, terutama jika sewaktu-waktu mengalami kerugian. Untuk itu, Anda dapat menambah polis untuk melindungi aset baru milik Anda ini.
Akta pemberian hak tanggungan
Akta ini merupakan jaminan pelunasan hutang pembeli kepada bank. Besar biayanya tergantung dari nominal KPR yang dicairkan oleh bank. Biaya akta tergantung dari daerah masing-masing.
Sumber: Kompas
Rabu, 20 Juni 2012
Da Vina News: Tarif Iklan Termurah Sedunia
07.06
No comments
Da Vina News: Tarif Iklan Termurah Sedunia: Davinanews.com Cukup dengan 20rb iklan produk usaha Anda bisa tampil dan dibaca oleh ribuan pembaca setia kami di Davinanews.com dan b...
Selasa, 19 Juni 2012
REI Pelajari Aturan Properti Asing di Singapura-Malaysia
Salah satu produk properti (sumber: Antara)
Asosiasi perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengkaji penerapan peraturan properti asing di Singapura dan Malaysia.
Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana pemerintah mengizinkan kepemilikan properti asing di Batam.
"Kami ingin pelajari bagaimana penerapan properti asing di kedua negara tersebut. Sebab, Indonesia masih tertinggal dalam kepemilikan properti asing," tutur Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) Djoko Selamet Utomo di sela Media Group Property Visit di Singapura, hari ini.
Djoko menambahkan, pemerintah belum mendukung industri properti. Hal ini terlihat dari gross national product (GNP) yang tidak banyak dirasakan di industri properti.
"Jika 20 persen dari GNP masuk ke properti, pemerintah sudah mendukung industri ini, termasuk jika membuka aturan properti bagi warga asing," ungkapnya.
Atas dasar itu, kata Djoko, kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan masukan kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan properti asing di Indonesia, seperti jangka waktu kepemilikan hingga 99 tahun, kemudahan mendapat pinjaman dari perbankan, serta mengusulkan penerapan properti asing di Batam.
Djoko mengatakan, membuka aturan properti asing juga perlu dipertimbangkan secara komprehensif. Tidak saja keuntungan yang diperoleh, tetapi juga dampak yang ditimbulkan.
"Apakah semua pengembang akan agresif bangun properti untuk orang asing. Bagaimana dampak bagi masyarakat berpenghasilan rendah," jelas dia.
Kegiatan ini diikuti beberapa perwakilan dewan daerah REI di antaranya, DKI Jakarta, Batam, Papua, dan lainnya.
Penulis: ID/ Eko Adityo Nugroho/ Whisnu Bagus
Developer Properti Minta Kepemilkan Asing Direvisi
Kawasan pembangunan perumahan Real Estat. FOTO : ANTARA
Kalangan pengembang meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah No 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian bagi Orang Asing yang Tinggal di Indonesia.
Revisi tersebut untuk membuka keran kepemilikan properti asing di Indonesia.
Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) Eddy Hussy menuturkan, kepemilikan properti asing sebetulnya sudah diakomodasi dalam PP No 41/1996 tersebut.
"Namun, aturan ini banyak persyaratan yang masih menyulitkan asing memiliki properti di Indonesia," ungkap dia di sela REI-Media Group Property Visit di Singapura, hari ini.
Beberapa persyaratan tersebut di antaranya mengenai warga asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia harus memberi manfaat besar bagi masyarakat. "Namun itu sulit, sehingga terjadi penyelundupan ilegal di properti, bisa melalui menikah dengan warga lokal dan cara lainnya," jelas dia.
Oleh karena itu, pemerintah diminta segera mengeluarkan aturan kepemilikan properti bagi asing lantaran kondisi pertumbuhan ekonomi global tengah mengarah ke kawasan Asia Pasifik. Potensi investasi asing (foreign direct investment/FDI) akan masuk, jika properti asing dibuka mencapai.
"Kami sudah lama meminta aturan kepemilikan properti asing dibuka. Sekarang merupakan momentum yang tepat karena ekonomi bertumbuh di Asia Pasifik, termasuk Indonesia," tambah Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI, Rusmin Lawin.
Menurut dia, Indonesia sudah tertinggal dibandingkan Singapura dan Malaysia yang telah membuka properti asing sejak lama.
"Indonesia bisa belajar dari dua negara ini, pengaturan asing di sektor properti justru memberikan dampak positif terhadap perekonomian mereka," kata Rusmin.
Penulis: ID/ Eko Adityo Nugroho/ Whisnu Bagus
Senin, 18 Juni 2012
Ketentuan DP Rumah 30 Persen Hambat Daya Beli
Ilustrasi pembangunan perumahan di Jakarta. FOTO : ANTARA
Ketua Umum Realestat Indonesia, Setyo Maharso, menilai, pemerintah harus mengevaluasi sejumlah kebijakan terkait kepemilikan rumah karena nyatanya terbukti menghambat pembangunan perumahan khususnya menengah ke bawah.
"REI tetap meminta pemerintah mengevaluasi berbagai kebijakan mulai dari soal penetapan uang muka perumahan 30 persen, kewajiban melapor ke PPATK dan soal FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan),"katanya di Medan, hari ini.
Menurut dia kebijakan yang ditetapkan pemerintah tersebut berdampak negatif terhadap pembangunan perumahan.
Setyo berada di Medan sejak Senin malam untuk membuka dan menghadiri acara Pameran Perumahan REI Sumut yang berlangsung sejak 18-24 Juni.
Uang muka 30 persen misalnya sudah terbukti membuat daya beli melemah khususnya untuk rumah sederhana, meski ada kemungkinan itu hanya terjadi sesaat.
Pemberlakuan uang muka 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) seharusnya diimplementasikan hanya untuk rumah mewah berharga lebih dari Rp750 juta ke atas.
"REI sudah dan terus berdialog dengan Komisi V DPR RI membahas berbagai kebijakan tentang perumahan itu yang dinilai menghambat pembangunan perumahan. Harus ada solusi karena kebutuhan rumah masih cukup besar,"katanya.
Ketua REI Sumut, Tomi Wistan, mengakui, sudah terjadi hambatan yang besar atas berbagai kebijakan khususnya di dalam FLPP dan uang muka perumahan KPR 30 persen.
Dari target pembangunan perumahan sederhana yang tahun ini ditargetkan sebanyak 10.000 unit misalnya hingga semester I ini tidak sampai 10 persen.
Realisasi pembangunan perumahan itu pun terbantu karena dukungan perbankan dengan program lain di luar FLPP.
"Anggota REI Sumut memang juga terus mendesak REI Pusat agar bisa meminta dan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi berbagai kebijakan atau mencari solusi dari peraturan perumahan tersebut,"katanya.
Penulis: Antara/ Ayyi Achmad Hidayah










