This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.This theme is Bloggerized by Lasantha Bandara - Premiumbloggertemplates.com.

Rabu, 20 Juni 2012

Da Vina News: Tarif Iklan Termurah Sedunia

Da Vina News: Tarif Iklan Termurah Sedunia: Davinanews.com Cukup dengan 20rb iklan produk usaha Anda bisa tampil dan dibaca oleh ribuan pembaca setia kami di Davinanews.com  dan b...

Selasa, 19 Juni 2012

REI Pelajari Aturan Properti Asing di Singapura-Malaysia



Salah satu produk properti
Salah satu produk properti (sumber: Antara)
Jika 20 persen dari GNP masuk ke properti, pemerintah sudah mendukung industri ini.

Asosiasi perusahaan Realestat Indonesia (REI) mengkaji penerapan  peraturan properti asing di Singapura dan Malaysia. 

Hasil kajian ini diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemerintah terkait rencana pemerintah mengizinkan kepemilikan properti asing di Batam.
 
"Kami ingin pelajari bagaimana penerapan properti asing di kedua negara  tersebut. Sebab, Indonesia masih tertinggal dalam kepemilikan properti asing," tutur Wakil Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) Djoko Selamet Utomo di sela Media Group Property Visit di Singapura, hari ini.

Djoko menambahkan, pemerintah belum mendukung industri properti. Hal ini terlihat dari gross national product (GNP) yang tidak banyak dirasakan di industri properti. 

"Jika 20 persen dari GNP masuk ke properti, pemerintah sudah mendukung industri ini, termasuk jika membuka aturan properti bagi warga asing," ungkapnya.
 
Atas dasar itu, kata Djoko, kegiatan ini diharapkan dapat dijadikan masukan kepada pemerintah untuk segera mengeluarkan aturan properti asing di Indonesia, seperti jangka waktu kepemilikan hingga 99 tahun, kemudahan mendapat pinjaman dari perbankan, serta mengusulkan penerapan properti asing di Batam.
 
Djoko mengatakan, membuka aturan properti asing juga perlu dipertimbangkan secara komprehensif. Tidak saja keuntungan yang  diperoleh, tetapi juga dampak yang ditimbulkan. 

"Apakah semua pengembang akan agresif bangun properti untuk orang asing. Bagaimana dampak bagi masyarakat berpenghasilan rendah," jelas dia.
 
Kegiatan ini diikuti beberapa perwakilan dewan daerah REI di antaranya, DKI Jakarta, Batam, Papua, dan lainnya.

Developer Properti Minta Kepemilkan Asing Direvisi



Kawasan pembangunan perumahan Real Estat. FOTO : ANTARA
Kawasan pembangunan perumahan Real Estat. FOTO : ANTARA
Revisi tersebut untuk membuka keran kepemilikan properti asing di Indonesia.

Kalangan pengembang meminta pemerintah segera merevisi Peraturan Pemerintah No 41/1996 tentang Pemilikan Rumah Tempat Tinggal atau Hunian bagi Orang Asing yang Tinggal di Indonesia.

Revisi tersebut untuk membuka keran kepemilikan properti asing di Indonesia.

Sekretaris Jenderal Dewan Pengurus Pusat Realestat Indonesia (DPP REI) Eddy Hussy menuturkan, kepemilikan properti asing sebetulnya sudah diakomodasi dalam PP No 41/1996 tersebut.

"Namun, aturan ini banyak persyaratan yang masih menyulitkan asing memiliki properti di Indonesia," ungkap dia di sela REI-Media Group Property Visit di Singapura, hari ini.

Beberapa persyaratan tersebut di antaranya mengenai warga asing yang memiliki izin tinggal di Indonesia  harus memberi manfaat besar bagi masyarakat. "Namun itu sulit, sehingga terjadi penyelundupan ilegal di properti, bisa melalui menikah dengan warga lokal dan cara lainnya," jelas dia.

Oleh karena itu, pemerintah diminta segera mengeluarkan aturan kepemilikan properti bagi asing lantaran kondisi pertumbuhan ekonomi global tengah mengarah ke kawasan Asia Pasifik. Potensi investasi asing (foreign direct investment/FDI) akan masuk, jika properti asing dibuka mencapai.

"Kami sudah lama meminta aturan kepemilikan properti asing dibuka. Sekarang merupakan momentum yang tepat karena ekonomi bertumbuh di Asia Pasifik, termasuk Indonesia," tambah Wakil Sekretaris Jenderal DPP REI, Rusmin Lawin.

Menurut dia, Indonesia sudah tertinggal dibandingkan Singapura dan Malaysia yang telah membuka properti asing sejak lama.

"Indonesia bisa belajar dari dua negara ini, pengaturan asing di sektor properti justru memberikan dampak positif terhadap perekonomian mereka," kata Rusmin.

Senin, 18 Juni 2012

Ketentuan DP Rumah 30 Persen Hambat Daya Beli



Ilustrasi pembangunan perumahan di Jakarta. FOTO : ANTARA
Ilustrasi pembangunan perumahan di Jakarta. FOTO : ANTARA
REI tetap meminta pemerintah mengevaluasi berbagai kebijakan mulai dari soal penetapan uang muka perumahan 30 persen

Ketua Umum Realestat Indonesia, Setyo Maharso, menilai, pemerintah harus mengevaluasi sejumlah kebijakan terkait kepemilikan rumah karena nyatanya terbukti menghambat pembangunan perumahan khususnya menengah ke bawah.

"REI tetap meminta pemerintah mengevaluasi berbagai kebijakan mulai dari soal penetapan uang muka perumahan 30 persen, kewajiban melapor ke PPATK dan soal FLPP (fasilitas likuiditas pembiayaan perumahan),"katanya di Medan, hari ini.

Menurut dia kebijakan yang ditetapkan pemerintah tersebut berdampak negatif terhadap pembangunan perumahan.

Setyo berada di Medan sejak Senin malam untuk membuka dan menghadiri acara Pameran Perumahan REI Sumut yang berlangsung sejak 18-24 Juni.

Uang muka 30 persen misalnya sudah terbukti membuat daya beli melemah khususnya untuk rumah sederhana, meski ada kemungkinan itu hanya terjadi sesaat.

Pemberlakuan uang muka 30 persen untuk kredit kepemilikan rumah (KPR) seharusnya diimplementasikan hanya untuk rumah mewah berharga lebih dari Rp750 juta ke atas.

"REI sudah dan terus berdialog dengan Komisi V DPR RI membahas berbagai kebijakan tentang perumahan itu yang dinilai menghambat pembangunan perumahan. Harus ada solusi karena kebutuhan rumah masih cukup besar,"katanya.

Ketua REI Sumut, Tomi Wistan, mengakui, sudah terjadi hambatan yang besar atas berbagai kebijakan khususnya di dalam FLPP dan uang muka perumahan KPR 30 persen.

Dari target pembangunan perumahan sederhana yang tahun ini ditargetkan sebanyak 10.000 unit misalnya hingga semester I ini tidak sampai 10 persen.

Realisasi pembangunan perumahan itu pun terbantu karena dukungan perbankan dengan program lain di luar FLPP.

"Anggota REI Sumut memang juga terus mendesak REI Pusat agar bisa meminta dan mendesak pemerintah untuk mengevaluasi berbagai kebijakan atau mencari solusi dari peraturan perumahan tersebut,"katanya.